"Memang ini yang sering kami kritik. Dari awal mendorong sebenarnya caleg yang tidak boleh adalah mantan napi korupsi, narkoba, pedofil. Tiga napi ini seharusnya tidak oleh masuk. Ini yang akan bikin UU dan seharusnya tidak boleh," kata Bivitri.
Dia menyampaikan itu dalam diskusi publik 'Menimbang Caleg Eks Koruptor' di The Atjeh Connection, Sarinah, Jakarta Pusat, Sabtu (2/2/2019). Namun Pasal 182 dan Pasal 240 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu memang membolehkan eks napi korupsi menjadi caleg jika sudah mendeklarasikan statusnya kepada publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bivitri kemudian membandingkan dengan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden serta pencalonan menteri negara. Dalam UU yang ada, capres-cawapres serta calon menteri negara tak boleh punya rekam jejak sebagai mantan napi dengan vonis di atas 5 tahun atau lebih.
"Sementara kalau dilihat pasal mengenai syarat capres-cawapres, sangat kaku, tidak boleh sama sekali apa pun, pokoknya yang di atas 5 tahun atau lebih," kata Bivitri.
"Kemudian di luar UU Pemilu pun kalau lihat UU lain, misalnya UU Kementerian Negara. Menteri itu tidak boleh punya catatan kalau dia pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih. Kemudian kalau kita semua mau menjadi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS tidak boleh punya catatan itu," lanjutnya.
Bivitri menyoroti soal standar ganda terkait syarat bagi caleg. Syarat publikasi diri bagi mantan napi agar bisa menjadi caleg berbeda dengan syarat bagi capres-cawapres, menteri negara, dan ASN.
Bivitri mengatakan UU tidak seperti kitab suci, sehingga di dalam UU tak terlepas dari kepentingan para pelaku politik.
"Kalau UU konteksnya banyak sekali aktor politiknya, punya banyak kepentingan begitu. Jadi nggak suci, nggak bersih dari kepentingan-kepentingan. Sehingga kalau kita lacak lagi semua naskah akademiknya, kemudian juga dicek lagi risalah pembahasan UU Pemilu ketika itu, akan keliatan kepentingan-kepentingan yang sangat besar sehingga akhirnya di UU yang sama ada perbedaan standar," ucap Bivitri.
"Antara di UU yang sama kan di UU Pemilu Tahun 2017 itu yang diatur calon anggota legislatif semuanya ya kemudian juga presiden. Nah untuk semua itu dibedakan, sehingga capres dan cawapres tidak boleh 5 tahun atau lebih misalnya. (Sementara) kalau untuk caleg malah boleh, sehingga ada perbedaan standar seperti itu," imbuh Wakil Kepala Sekolah Tinggi Hukum Jentera ini.
Simak Juga 'Eks Koruptor Nyaleg Dinilai Membahayakan Negara':
(jbr/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini