PN Jaksel Bacakan Lagi Vonis Pelaku Bom Kuningan
Rabu, 14 Sep 2005 09:35 WIB
Jakarta - Terdakwa kasus bom kuningan, Ahmad Hasan, kini berharap-harap cemas. Sebab, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menjatuhkan vonis atas perkara yang dihadapinya.Sidang akan digelar di Gedung PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2005) pukul 11.00 WIB.Hasan (34) sebelumnya dituntut JPU dengan hukuman mati. Ia dianggap terbukti dalam peledakan bom di depan Kantor Kedutaan Besar Australia di Jakarta pada 9 September 2004 lalu.Hasan dinilai ikut serta membeli bahan pembuat bom hingga meraciknya. Hasan juga ikut membawa Dr Azahari meninggalkan depan Kantor Kedutaan Australia dengan menggunakan sepeda motor sesaat setelah bom meledak. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 14 jo Pasal 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2002 jo UU No 15/2003 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-satu KUHP.Selain itu, Hasan juga dinilai telah menyembunyikan dua teroris yang paling dicari Pemerintah Indonesia, yaitu Dr Azahari dan Noordin M Top. Tindakan Hasan itu melanggar Pasal 13 PP No 1/2002 jo UU No 15/2003 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-satu KUHP.Sebelumnya, terdakwa bom Kuningan lainnya, Iwan Darmawan alias Rois divonis hukuman mati. Rois terbukti terlibat dalam pencanaan dan peledakan Kedubes Australia. Sebelumnya, Rois juga dituntut hukuman mati.Akankah majelis hakim yang dipimpin Achmad Sobari juga akan memvonis hukuman mati? Kita tunggu saja.
(ton/)











































