"Terkait dengan eksekusi dan perkara ini tentu saya imbau kepada para pihak yang berusaha untuk mempermasalahkan dalam arti melakukan suatu pembentukan suatu opini-opini, dalam hal ini kita murni penegak hukum, kita tidak terafiliasi kemanapun. Jadi Kejaksaan semata-mata hanya melakukan penegakan hukum dan eksekusi ini adalah bagian dari penegakan hukum," kata Kapuspen Kejaksaan Agung, Mukri di Kejari Depok, Jawa Barat, Jumat (1/2/2019).
Baca juga: Buni Yani Tiba di Gunung Sindur |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam hal ini kalau pun misal terdakwa menyatakan tidak bersalah, dia bisa ungkapkan ke persidangan dengan bukti-bukti yang ada, sehingga bisa meyakinkan tidak bersalah, dan dalam hal ini kita tidak boleh membicarakan itu karena putusan pengadilan sudah ada, sudah menyatakan bersalah," jelasnya.
Sementara itu, terkait pertimbangan penahanan Buni Yani di Lapas Gunung Sindur lantaran statusnya sebagai terpidana. Mukri mengatakan terpidana lebih tepat ditempatkan di lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Itu kan lapas ya, dan statusnya terpidana, saya rasa lebih tepat di lembaga pemasyarakatan," kata Mukri. (idn/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini