"Klarifikasi tentang pengetahuan saya, hubungan misalnya kitab suci dan agama, hal-hal standar yang mesti diterangkan sebagai keterangan hukum, keterangan memperlihatkan pengetahuan saya tentang dua konsep itu, kitab suci dan fiksi. Jadi itu pertanyaan tentang konsep sebetulnya," kata Rocky setelah dimintai keterangan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/2/2019).
"Iya tambahan, tambahan dua pertanyaan itu (kitab suci dan fiksi)," ujarnya.
Sebelumnya, Rocky dilaporkan oleh Sekjen Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian terkait ucapan bahwa 'kitab suci itu fiksi'. Rocky menyampaikannya dalam program 'Indonesia Lawyers Club' (ILC) yang ditayangkan di tvOne. Rocky dilaporkan Jack ke Bareskrim Polri dan kasus itu kemudian dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. (zak/fjp)