Buni Yani tiba di Lapas Gunung Sindur, Jumat (1/2/2019), sekitar pukul 21.25 WIB. Eksekusi dikawal langsung Kasipidum Kejari Depok Priatmaji Dutaning Prawiro.
Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, juga menemani Buni ke Gunung Sindur. Kondisi Buni dipastikan sehat saat menjalani proses eksekusi ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil pemeriksaan kesehatan yang bersangkutan dinyatakan sehat untuk melaksanakan putusan MA dimaksud," ujar Kapuspenkum Kejagung Mukri kepada detikcom, Jumat (1/2/2019).
Buni Yani divonis bersalah melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dia dihukum 18 bulan penjara saat itu.
Perlawanan hukum Buni Yani berlanjut ke tingkat pengadilan tinggi, tetapi kandas. Sampai kemudian jaksa dan Buni Yani sama-sama mengajukan kasasi. Namun MA menolak kasasi tersebut, baik yang diajukan oleh Buni Yani maupun jaksa. (rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini