"Hasil pemeriksaan kesehatan, yang bersangkutan dinyatakan sehat untuk melaksanakan putusan MA dimaksud," ujar Kapuspenkum Kejagung Mukri kepada detikcom, Jumat (1/2/2019).
Mukri menjelaskan pemeriksaan kesehatan itu dilaksanakan di Kejari Depok. Selama menjalani masa pemeriksaan, Buni Yani juga disuguhi makan malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Buni Yani Salam 2 Jari di Mobil Tahanan |
"Pukul 19.20 WIB, terpidana Buni Yani bersama tim penasihat hukumnya tiba memasuki Kejari Depok. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan kesehatan dan persiapan administrasi pelaksanaan eksekusinya serta disediakan makan malam kepada yang bersangkutan," tuturnya.
Buni Yani divonis bersalah melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dia dihukum 18 bulan penjara saat itu.
Perlawanan hukum Buni Yani berlanjut ke tingkat pengadilan tinggi, tetapi kandas. Sampai kemudian jaksa dan Buni Yani sama-sama mengajukan kasasi. Namun MA menolak kasasi tersebut, baik yang diajukan oleh Buni Yani maupun jaksa. (rvk/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini