"Saat ini masih dalam penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bersangkutan melaporkan adalah di dalam LP saudara Farhat Abbas kemudian korbanya Ibu Elza Syarief. Dalam laporannya disampaikan bahwa terlapor meminjam uang untuk membeli mobil, membeli apartemen kemudian untuk mengurus kasus," kata Argo.
"Setelah diberikan uang sejumlah Rp 10 miliar sampai sekarang ditagih tidak dikembalikan. Jadi akhirnya pelapor melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya," sambungnya.
Diketahui, Elza Syarief melaporkan Farhat Abbas ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dengan kerugian Rp 10 miliar. Laporan Elza dikuasakan kepada pengacaranya Asnawi P Patandjengi. Laporan teregister dengan nomor dengan nomor polisi TBL/540/1/2019/PMJ/DIT Reskrimum, 28 Januari 2019.
Perkara yang dilaporkan adalah penipuan dan atau penggelapan sebagaimana pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP. Elza mengaku rugi sebesar Rp 10 miliar.
Mengetahui dirinya dilaporkan, Farhat menanggapi pelaporan Elza itu. Ia merasa bingung dengan uang Rp 10 miliar yang disebut-sebut Elza digelapkan olehnya.
"Mimpi merasa punya uang ditipu Rp 10 miliar demi mewujudkan mimpi-mimpinya si ratu sogok, ratu riba. Main buat laporan saja, jangan ingkari kerjasama, uraikan saja terang-terangan ke publik gimana dan bagaimana bisa hitung dan merasa punya uang digelapkan Rp 10 miliar, biar tampak jelas dan nyata," kata Farhat. (knv/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini