Pantauan detikcom di lokasi, Jumat (1/2/2019), lima polisi tak bersenjata bersiap di Kejari Depok. Beberapa staf kejaksaan juga berjaga menyambut kedatangan Buni Yani.
Baca juga: Ke Kejari Depok, Buni Yani Siap Dieksekusi |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum bergerak ke Kejari Depok, Buni Yani mendatangi DPR. Dia menemui pimpinan DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah.
Di sana Buni Yani yang ditemani pengacaranya, Aldwin Rahadian menceritakan tentang kasusnya. Buni Yani menyebut ada banyak kejanggalan dalam kasusnya.
"Selama pemeriksaan, memang banyak hal janggal. Misal, saya dilaporkan Pasal 27 Ayat 3 tentang Pencemaran Nama Baik. Unggahan saya dianggap mencemarkan nama baik Pak Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) saat beliau jadi Gubernur DKI. Saat diperiksa, saya pakai Pasal 28 ayat 2," kata Buni Yani pada Fadli dan Fahri di Gedung DPR, Jakarta.
Meski demikian, Buni Yani mengaku siap menghadapi eksekusi atas putusan kasasi dalam perkaranya. Kesiapan Buni Yani menjalani eksekusinya disampaikan oleh Aldwin.
"Siap (dieksekusi)" kata dia di DPR. (idn/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini