"Siap (dieksekusi). Kita mau berangkat ke Depok setelah ini. Jadi memenuhi panggilan saja dulu. Mungkin nanti ada surat ralatan penangguhan dikabulkan, kita nggak tahu. Cuma Pak Buni secara gentle akan memenuhi panggilan ke Kejaksaan Depok," kata pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, di DPR, Jumat (1/2/2019).
Sebelumnya, di DPR, Buni Yani sempat menemui pimpinan DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah. Dia sempat bercerita soal kasusnya yang diklaimnya politis.
Buni Yani divonis bersalah melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dia dihukum 18 bulan penjara saat itu.
Perlawanan hukum Buni Yani berlanjut ke tingkat pengadilan tinggi tetapi kandas. Sampai kemudian jaksa dan Buni Yani sama-sama mengajukan kasasi. Namun MA menolak kasasi tersebut, baik untuk Buni Yani maupun jaksa.
Simak Juga 'Buni Yani Ngaku Berutang Budi kepada Ahmad Dhani':
(tsa/dhn)