"Iya ditolak (permohonan penangguhan penahanan)," ucap pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, kepada detikcom, Jumat (1/2/2019).
Aldwin mengatakan Buni Yani saat ini sedang menuju Kejari Depok. Selain itu, dia mengaku segera mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas kasus Buni Yani itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Buni Yani akan datang ke situ memenuhi panggilan. Kalau kita fair-fair aja, jadi kalau ditolak ya berarti kita memenuhi panggilan ke sana, ini lagi di jalan ke sana," ucap Aldwin.
Buni Yani divonis bersalah melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dia dihukum 18 bulan penjara saat itu.
Perlawanan hukum Buni Yani berlanjut ke tingkat pengadilan tinggi, tapi kandas. Sampai kemudian jaksa dan Buni Yani sama-sama mengajukan kasasi. Namun MA menolak kasasi tersebut, baik untuk Buni Yani maupun jaksa.
Simak Juga 'Buni Yani Ngaku Berutang Budi kepada Ahmad Dhani':
(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini