"Buni Yani melalui pengacaranya menelepon Pak Kajari (Kepala Kejari Depok Sufari) dan sesuai dengan komitmen pengacaranya, bahwa Buni Yani akan hadir ke Kejaksaan Negeri Depok secara kooperatif," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kasipenkum Kejati Jabar) Abdul Muis Ali di Kejari Depok, Jalan Boulevard Raya, Pancoranmas, Depok, Jumat (1/2/2019).
![]() |
"Jadi sudah telepon ke Pak Kajari bahwa akan hadir hari ini ke Kejari Depok untuk menyerahkan diri," imbuh Abdul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya begini ya, kita bukan bicara penahanan, ini kan pelaksanaan putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," ujar Abdul.
Buni Yani sebelumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan sembari meminta fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) mengenai tidak tercantumnya perintah penahanan dan tak adanya keterangan dalam salinan amar putusan acuan putusan hukuman yang dimaksud. Dia meminta jaksa menunggu fatwa MA itu.
Saksikan juga video 'Jelang Eksekusi, Istri: Buni Yani Tidak akan Melarikan Diri':
(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini