"Kita tunggulah," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Mukri kepada detikcom, Jumat (1/2/2019).
Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, sebelumnya memastikan kliennya itu tidak akan datang ke Kejari Depok. Namun Mukri menyebut jaksa masih tetap akan menunggu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Buni Yani sebelumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan sembari meminta fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) mengenai tidak tercantumnya perintah penahanan dan tak adanya keterangan dalam salinan amar putusan acuan putusan hukuman yang dimaksud. Dia meminta jaksa menunggu fatwa MA itu.
Sedangkan Jaksa Agung M Prasetyo telah menyarankan agar Buni Yani menunjukkan komitmennya saja dengan datang ke Kejari Depok pada hari ini. Buni Yani diminta tidak perlu mencari-cari alasan agar eksekusi segera dilakukan.
"Saya pikir tidak perlu mencari alasan yang tidak relevan, mengulur waktu saja. Ini kesannya mau berbalik menyalahkan jaksanya," kata Prasetyo.
Saksikan juga video 'Pengakuan Buni Yani Berutang Budi kepada Ahmad Dhani': (dhn/rvk)











































