RUU Permusikan Dikritik, Ketua DPR Jamin Libatkan Musisi

RUU Permusikan Dikritik, Ketua DPR Jamin Libatkan Musisi

Tsarina Maharani - detikNews
Kamis, 31 Jan 2019 20:30 WIB
Ketua DPR Bambang Soesatyo
Jakarta - Rancang Undang-Undang (RUU) Permusikan dikritik sejumlah musisi Tanah Air karena dianggap mengandung pasal-pasal yang membatasi kreativitas. Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan RUU Permusikan akan memberikan manfaat bagi musisi.

"Kemarin sudah ketemu (musisi) dan saya arahkan mereka untuk bertemu di Panja (RUU Permusikan) agar memberikan masukan-masukan untuk memberikan wawasan di pasal-pasal yang sudah masuk. Ini kan DIM-nya belum dibuat," kata Bamsoet di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/1/2019).

Pertemuan Bamsoet dengan para musisi berlangsung pada Selasa (29/1). Musisi yang hadir di antaranya Glenn Fredly, Andien, dan Yuni Shara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Ia memastikan para musisi akan dilibatkan dalam pembahasan RUU Permusikan. Saat ini, kata Bamsoet, pembahasan RUU Permusikan baru akan dimulai.

"Iya, dong (dilibatkan). Masa nggak. Kan undang-undangnya buat mereka. Buat apa kita buat undang-undang, kan," tegasnya.

Selain itu, Bamsoet menyebut RUU Permusikan akan diselesaikan DPR pada periode ini. Masa jabatan DPR 2014-2019 akan berakhir pada Oktober.

"Kami targetkan (selesai) periode ini sebelum berakhir di Oktober 2019," ucap Bamsoet.



Sejumlah pasal dalam draf RUU Permusikan yang dipersoalkan di antaranya Pasal 5 dan Pasal 32-35. Pasal 5 mengatur tentang sejumlah larangan bagi pelaku musik dalam membuat kreasi. Selain itu, Pasal 32-35 mengatur tentang uji kompetensi bagi para pelaku musik. (tsa/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads