"Itu (caleg) DPRD, ya. DPRD itu konsep di PAN sesuai konsep NKRI, yang menegakkan otonomi daerah. Jadi platform partai kita juga sama. Secara pusat, kita beri otonomi kepada pengurus daerah masing-masing untuk pemenangan pemilu," ujar Hanafi di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/1/2019).
Hanafi mengatakan, dengan diterapkannya sistem otonomi daerah, kewenangan meloloskan caleg juga berada di daerah. Apalagi UU Pemilu tidak melarang eks koruptor mencalonkan diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan publikasi itu, putra Amien rais ini pun mempersilakan masyarakat menentukan pilihannya untuk memilih atau tidak sang caleg eks koruptor. Dia juga mempersilakan sang caleg untuk tetap berkampanye.
"Biar pemilih yang nanti menentukan pilihannya untuk memilih atau tidak memilih. Jadi saya kira undang-undang tidak melanggar, konstitusi juga memberi ruang untuk itu, dan kita juga menjaga asas pemilihan di partai kita ini, bahwa kita tidak ingin menampakkan DPP ini lantas jemawa atau berlebihan," ujar Hanafi.
KPU menyatakan ada 49 caleg eks koruptor pada Pemilu 2019 yang berasal dari 12 parpol dan caleg DPD. PAN memiliki empat caleg eks koruptor untuk tingkat DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Nama-nama caleg eks koruptor PAN adalah sebagai berikut:
1. Abdul Fattah. DPRD Provinsi Jambi. Dapil Jambi 2 nomor 1.
2. Masri. DPRD Kabupaten Belitung Timur. Dapil Belitung Timur 1 nomor 2.
3. Muhammad Afrizal. DPRD Kabupaten Lingga. Dapil Lingga 3 nomor 1.
4. Bahri Syamsu Arief. DPRD Kota Cilegon. Dapil Kota Cilegon 2 nomor 1. (mae/elz)











































