Gratifikasi Seks Juga Sulit Diusut di Malaysia, Saksinya Malu-malu

Gratifikasi Seks Juga Sulit Diusut di Malaysia, Saksinya Malu-malu

Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 31 Jan 2019 16:23 WIB
Ilustrasi (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - KPK belum pernah sama sekali menjerat penyelenggara negara dengan sangkaan gratifikasi seks. Namun lembaga antikorupsi dari negeri jiran rupanya pernah mengusut perkara terkait hal itu.

Hal itu disampaikan Chief Commissioner Malaysia Anti-Corruption Commission (MACC) atau KPK Malaysia, Dato' Sri Mohd Shukri bin Abdul, saat bertandang ke KPK tahun lalu. Shukri menyebut perkara gratifikasi seks cukup banyak di Malaysia.

"Berhubungan rasuah sex itu banyak case yang kita sisir dengan rasuah sex," ucap Shukri di KPK pada Senin, 5 November 2018.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Shukri mengaku pembuktian perkara itu cukup sulit. Kasus yang dibawanya ke pengadilan diakuinya bisa dihitung dengan jari.

"Case-nya ada, pas mau dibawa ke mahkamah, perempuannya malu bila memberi evidence di mahkamah. Satu-dua case saja yang kami dapat bawa ke mahkamah. Dia tak sanggup bahwa dia rasuah sex," kata Shukri saat itu.

Kesulitan pembuktian gratifikasi seks sebelumnya disampaikan sejumlah pakar hukum pidana. Penyidik dinilai akan sulit mendapatkan bukti yang sah untuk diajukan ke pengadilan.

"Kemudian ada bukti-bukti yang mendukung, challenging-nya di situ, bukti lain yang mendukung itu susah. Itu kan ilegal ya (gratifikasi seks) pasti tidak ada kuitansi atau apa," kata Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Jentera, Bivitri Susanti, sebelumnya.

Persoalan tentang gratifikasi seks ini awalnya disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Dia menilai gratifikasi seks seharusnya bisa dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Mestinya itu bisa dijerat sebagai gratifikasi, apalagi kalau dalam pemberian itu ada sesuatu yang diberikan oleh penerima gratifikasi itu, misalnya dengan menyalahgunakan wewenang, pemberian izin, dan seterusnya," kata Alexander pada Rabu (30/1) kemarin.

Sedangkan berdasarkan penjelasan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan:

Yang dimaksud dengan 'gratifikasi' dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.




Simak juga video 'Waspada Pelecehan Seksual! Kenali Jenisnya':

[Gambas:Video 20detik]

(dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads