Aset Belum Dapat, Sidang In Absentia BLBI Belum Jelas
Selasa, 13 Sep 2005 22:40 WIB
Jakarta -
Persidangan kasus BLBI dengan tersangka Agus Anwar secara in absentia belum jelas kapan digelar. Alasannya, aset yang dimiliki Agus masih belum diperoleh Kejaksaan Agung."Sebelum asetnya ditemukan maka sidang in absentia belum bisa dilakukan,"ujar Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Hendarman Supandji di Gedung Sasana Baharuddin Lopa Kejaksaan Agung, Jl Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (13/9/2005).Sebelumnya, sidang kasus yang merugikan negara sekitar Rp 492 miliar ini dijadwalkan berlangsung pada bulan Agustus lalu. "Memang ada kesulitan dalam menemukan aset tersangka," kata Hendarman tanpa merinci.Kejagung sebenarnya telah menemukan tanah di Bogor yang diduga merupakan milik Agus Anwar. Namun ternyata tanah tersebut merupakan milik dari mantan Dirut Bank Harapan Sentosa, Hendra Rahardja.Sebelumnya, melalui pengacaranya Patricia Tri Ambarwati, Agus bersedia engembalikan aset tersebut. Menurut perhitungan dari pengacaranya, aset yang akan dikembalikan senilai Rp 592 Miliar. "Menurut berkas perkara, kerugian negara sekitar Rp 492 Miliar dan beberapa sudah selesai diberkas," jelas Patricia.
(ton/)










































