Puteh Bersalah, MA Menguatkan Asas Retroaktif KPK

Puteh Bersalah, MA Menguatkan Asas Retroaktif KPK

- detikNews
Selasa, 13 Sep 2005 22:02 WIB
Jakarta - Para koruptor akan makin kebat-kebit. Sebab, dengan divonisnya Abdullah Puteh menyiratkan MA menguatkan posisi KPK seputar asas rektroaktif."Putusan ini menjadi pedoman oleh KPK untuk dapat menangani kasus-kasus yang sifatnya retroaktif," kata Wakil Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Sasana Baharuddin Lopa Kejaksaan Agung, Jl.Hasanuddin Jakarta Selatan, Selasa (13/9/2005). Sekadar diketahui, MA memvonis Gubernur NAD Nonaktif Abdullah Puteh 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Puteh dinilai terbukti melakukan korupsi pembelian helikopter MI-2 buatan Rusia.Walaupun hanya pedoman, menurut Tumpak, ini menjadi acuan bagi KPK agar segera menangani kasus-kasus korupsi sebelum KPK dibentuk pada 27 Desember 2003 lalu. "Yurisprudensi mungkin sulit ya, tapi dari putusan itusetidaknya bisa jadi pedoman," tambahnya.Tumpak menjelaskan sebelumnya Direktur Utama PT Putra Pobiagan Mandiri Bram HD Manopo pernah mengajukan permohonan pengujian pasal 68 UU No. 30 Tahun 2002 mengenai KPK pada Februari lalu. Alasan pengajuan ini adalah dugaan penyelewengan dalam pengadaan helikopter MI-2 buatan Rusia dilakukan Bram antara 2001 sampai Juli 2002, sebelum KPK terbentuk."Karena putusan MA hari ini, KPK tidak ragu lagi melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi sebelum KPK dibentuk," ujar Tumpak. (ton/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads