Perusahaan Tak Turunkan Reklame Disegel Disanksi Tak Bisa Operasi di DKI

Perusahaan Tak Turunkan Reklame Disegel Disanksi Tak Bisa Operasi di DKI

Arief Ikhsanudin - detikNews
Kamis, 31 Jan 2019 13:38 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Farih Maulana Sidik/detikcom)
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengumumkan perusahaan atau penyedia reklame yang diberi sanksi tak bisa beroperasi di Jakarta. Mereka tidak menurunkan reklame yang sudah disegel karena melanggar aturan.

"Nanti, kalau nggak hari ini, kita umumkan mana-mana saja yang mendapatkan penalti tak bisa memasang iklan di Jakarta," ucap Anies kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (31/1/2019).


Tak semua perusahaan yang reklamenya disegel mendapat sanksi. Sanksi hanya diberikan kepada yang tidak menurunkan reklame setelah disegel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Segel satu hal, tapi menurunkan sendiri dua hal lain. Jadi yang melanggar diberi segel, kemudian mereka diminta menurunkan. Mereka yang tidak mau menurunkan itulah yang menerima sanksi," ucap Anies.

Operasi penyegelan reklame itu gencar dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta sejak Oktober 2018. Sampai sekarang, sudah banyak reklame disegel, bukan hanya iklan, tapi juga kampanye Pemilu 2019.

"Pelanggaran-pelanggaran ini berjalan panjang. Bagi Pemprov DKI ada nilai pajak yang besar. Di sisi lain kita juga memperhatikan tata ruang, tata kelola pemerintahan. Penertiban dimulai dengan pemasangan segel di Jalan Rasuna Said, ada 60 yang nanti akan diberi segel dan kita beri peringatan lagi kepada pemilik reklame untuk menurunkan bangunan reklamenya," ujar Anies pada Jumat (19/10/2018). (aik/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads