"Ada kita temukan di Karangasem, di Denpasar, Jembrana, Singaraja. Kalau eksemplar nggak tahu, karena ada di dalam paket masih di kantor pos," kata Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Bali I Wayan Wirka di Denpasar, Bali, Kamis (31/1/2019).
Wirka menyebut tabloid Indonesia Barokah itu beredar sejak 26 hingga 29 Januari lalu. Dari catatannya, 22 paket sudah terdistribusi di Kabupaten Denpasar (6 paket), Jembrana (6 paket), Buleleng (8 paket), dan Karangasem (2 paket). Sedangkan yang belum terdistribusi ada 19 paket di Jembrana dan 1 paket di Buleleng, sehingga total ada 42 paket tabloid Indonesia Barokah yang dikirimkan ke Pulau Dewata.
"Hasil di pengawasan ditemukan tanggal 28-29 Januari, dari tanggal 26 Januari. Kita instruksikan jajaran melakukan pengawasan dan itu ada di kantor pos," ujar Wirka.
Wirka mengatakan pihaknya belum mengambil sikap terkait temuan tabloid Indonesia Barokah tersebut. Hingga saat ini, tabloid yang belum beredar itu masih ada di kantor pos.
Meski begitu, Wirka mengaku belum menemukan tabloid 'Pembawa Pesan' beredar di Bali. "Kalau yang itu kita belum deteksi ya," tutupnya.
Saksikan juga video 'BPN: Bawaslu, KPU dan Polisi Harus Adil Sikapi Tabloid Indonesia Barokah':
(ams/asp)