Pengacara RA, Heribertus Hartojo, mengatakan gugatan perdata yang mereka ajukan mengenai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 13 65 serta Pasal 52 huruf C Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
"Di sini kita mengajukan gugatan materiil dan immateriil. Di mana gugatan materiilnya sebesar Rp 3,7 juta, dan juga immateriilnya Rp 1 triliun," kata Heribertus di PN Jaksel, Kamis (31/1/2019).
Heribertus mengatakan ada tiga orang yang mereka gugat, yaitu Sjafri Adnan Baharuddin, Aditya Warman, dan Guntur Witjaksono.
"Ada tiga tergugat, tergugat 1 Sjafri Adnan Baharuddin sebagai mantan anggota BPJS. Kedua, Aditya Warman selaku tergugat dua selaku anggota Dewas BPJS dan ketiga Guntur Witjaksono selaku tergugat tiga, juga sebagai Ketua Dewas BPJS," ucapnya.
Sjafri dilaporkan oleh RA terkait tuduhan pencabulan. Sedangkan Aditya Warman dan Guntur selama ini tidak pernah disebut-sebut dalam perkara ini. Soal kaitan Aditya Warman dan Guntur sehingga masuk gugatan perdata belum disampaikan Heribertus.
"Mungkin nanti itu lebih materi, ya. Tapi yang jelas mereka terlibat di dalam perbuatan melawan hukum tersebut. Itu nanti di dalam persidangan nanti akan kita buka," ujarnya.
Kuasa hukum RA lainnya, Shinta Halim, menjelaskan alasan pihaknya mengajukan gugatan Rp 1 triliun karena klien mereka merasa nama baiknya sudah hancur akibat perbuatan melawan para tergugat.
"Untuk itu, dengan gugatan Rp 1 triliun ini, kami berharap untuk pemulihan kehormatan dan nama baik klien kami, yang di mana klien kami mengalami penghinaan atau cemoohan dari banyak pihak selama ini. Untuk rasa traumatik yang dialami juga, agar bisa dilalui oleh klien kami yang kami rasa akan diingat untuk seumur hidupnya," ujarnya.
Saksikan juga video 'Bantah Lindungi SAB, Dewan BPJS-TK Dorong proses hukum':
(idh/fjp)