PSI Laporkan soal Spanduk 'Hargai Hak-hak LGBT' ke Bawaslu DKI

PSI Laporkan soal Spanduk 'Hargai Hak-hak LGBT' ke Bawaslu DKI

Rolan - detikNews
Kamis, 31 Jan 2019 13:20 WIB
Spanduk 'Hargai Hak LGBT' (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta - PSI melaporkan spanduk bertulisan 'Hargai Hak-hak LGBT' yang mencatut nama partai berlambang bunga mawar itu ke Bawaslu DKI Jakarta. PSI menduga spanduk-spanduk tersebut dipasang dan dicetak oleh lawan politiknya.

"Jadi kami dari pengurus wilayah PSI DKI Jakarta hari ini datang ke Bawaslu DKI Jakarta untuk melaporkan spanduk abal-abal yang mengatasnamakan PSI. Jadi kami dari PSI baik di level DPP maupun DPW itu tidak pernah mencetak, apalagi memasang, spanduk yang dituduhkan kepada kami," ujar Wakil Ketua DPW PSI Rian Ernest di Bawaslu DKI Jakarta, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (31/1/2019).


Rian menegaskan partainya tidak pernah mencetak ataupun memasang spanduk yang mengesankan PSI sebagai partai yang pro lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Dia berharap permasalahan ini dapat diusut tuntas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi karena ini tindakan dari oknum tidak bertanggung jawab dan ini memang ada pidananya, yang diatur di UU Pemilu kita berharap kita bisa teruskan laporan ini ke Bawaslu dan nanti Tim Gakkumdu semoga bisa merapatkan ini. Itu aja sih," katanya.

"Jadi ini tahun politik, kami menduga ada kekuatan-kekuatan lama yang pro-korupsi dan pro-intoleransi yang tidak suka dengan kami dan ingin sesegera mungkin memenggal kami di tahun politik. Jadi ini adalah operasi yang menurut kami cukup terstruktur," imbuh Rian.

PSI punya alasan menilai pemasangan spanduk itu sebagai perbuatan yang terkoordinasi. Sebab, spanduk-spanduk itu dipasang pada waktu bersamaan di beberapa tempat.

"Dan kami lihat dari WhatsApp Group yang kami temui itu cukup terstruktur segera langsung diviralkan. Ini operasi dari lawan politik yang pro-korupsi dan pro-intoleransi. Jadi berseberangan dengan perjuangan PSI hari ini," ujarnya.


Sementara itu, Ketua Hukum DPW PSI Anthony Winza mengungkapkan Bawaslu merespons dengan baik pelaporan pihaknya. Bawaslu diminta melengkapi syarat-syarat laporan, terutama terkait pihak terlapor.

"Ya tentunya kita memang disuruh melengkapi laporan karena belum adanya pihak terlapor, karena secara formalitas harus adanya terlapor. Jadi sampai hari Senin kami akan terus mencari, tapi Bawaslu tentu akan melakukan investigasinya sendiri, dengan cara dan prosedur Bawaslu miliki," ujar Anthony.

Spanduk berlogo PSI bertulisan 'Hargai Hak-hak LGBT' tersebar di sejumlah kawasan di Jakarta. Spanduk itu terpasang di sejumlah jembatan penyeberangan orang (JPO). Dalam spanduk itu, ada logo PSI serta foto Ketua Umum PSI Grace Natalie dan Sekjen PSI Raja Juli Antoni. Di atas foto mereka, terdapat tulisan berwarna merah yang berbunyi 'Hargai Hak-hak LGBT'. (mae/elz)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads