"AM (Ahmad Marzuqi) dipanggil sebagai tersangka," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (31/1/2019).
Sebelumnya, Ahmad sudah tiga kali menjalani pemeriksaan di KPK. Meski telah berstatus tersangka dan tiga kali menjalani pemeriksaan di KPK, Ahmad belum juga ditahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Praperadilan itu diajukan terkait penetapan Ahmad sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014.
KPK menduga Ahmad memberikan Rp 700 juta kepada Lasito agar Lasito mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukannya. Jumlah Rp 700 juta itu diberikan secara bertahap, yakni Rp 500 juta dalam rupiah, kemudian sisanya, Rp 200 juta dalam pecahan dolar Amerika Serikat. Hasilnya, Lasito mengabulkan gugatan praperadilan Ahmad dan menyatakan status tersangka itu batal demi hukum.
Simak Juga 'Cegah Teror, KPK Ingin Buat Biro Khusus Keamanan':
(HSF/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini