KPK Panggil Bupati Jepara Tersangka Suap untuk Keempat Kalinya

KPK Panggil Bupati Jepara Tersangka Suap untuk Keempat Kalinya

Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 31 Jan 2019 10:08 WIB
Bupati Jepara Ahmad Marzuqi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Bupati Jepara Ahmad Marzuqi, yang merupakan tersangka kasus dugaan suap ke hakim PN Semarang, Lasito. Ini merupakan keempat kalinya Ahmad dipanggil KPK.

"AM (Ahmad Marzuqi) dipanggil sebagai tersangka," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (31/1/2019).


Sebelumnya, Ahmad sudah tiga kali menjalani pemeriksaan di KPK. Meski telah berstatus tersangka dan tiga kali menjalani pemeriksaan di KPK, Ahmad belum juga ditahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ahmad merupakan tersangka kasus dugaan suap terhadap hakim Lasito. Suap itu diduga gugatan praperadilan yang diajukan Ahmad di PN Semarang.


Praperadilan itu diajukan terkait penetapan Ahmad sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014.

KPK menduga Ahmad memberikan Rp 700 juta kepada Lasito agar Lasito mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukannya. Jumlah Rp 700 juta itu diberikan secara bertahap, yakni Rp 500 juta dalam rupiah, kemudian sisanya, Rp 200 juta dalam pecahan dolar Amerika Serikat. Hasilnya, Lasito mengabulkan gugatan praperadilan Ahmad dan menyatakan status tersangka itu batal demi hukum.

Simak Juga 'Cegah Teror, KPK Ingin Buat Biro Khusus Keamanan':

(HSF/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads