"(Unsur pidana) ini kan masih perlu pengkajian nanti. Akan dimintakan keterangan apakah konten dan foto yang dimuat ada unsur mendiskreditkan, menjatuhkan, ataupun narasinya semua bohong," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di gedung Tribrata, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Pidana) itu bisa saja dikenakan. Jadi berdasarkan analisis barang bukti yang sekarang ini, sudah ada di tim dan bekerja sama dengan ahli," imbuh dia.
Dedi menambahkan barang bukti yang dilampirkan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi selaku pelapor di Bareskrim akan dipelajari penyidik.
"Tim akan pelajari (barang bukti dari BPN)," ucap Dedi.
Baca juga: Agen Misterius Tabloid Indonesia Berkah |
Polisi juga akan menyelidiki asal-usul tabloid Indonesia Barokah itu. Penelusuran itu mencakup siapa yang membuat dan yang mengedarkan tabloid itu.
"Kepolisian akan menelusuri kembali di awal tabloid itu dibuat. Lalu dari mana awal tabloid dikirimkan. Ini akan didalami dan dianalisis," ujar Dedi.
Dedi menuturkan ada dua hal yang dapat dia tangkap dari hasil pemeriksaan Dewan Pers terhadap tabloid tersebut. Dari sisi profesionalitas, tabloid itu bukan dibuat oleh pihak yang memiliki legitimasi sebagai pers. Karena itu, Dewan Pers membuka ruang bagi pihak yang merasa dirugikan oleh konten Indonesia Barokah untuk menempuh langkah di luar jalur pers.
"Pertama bahwa tabloid IB dari perspektif Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah bukan perusahaan pers," jelas Dedi.
"Kedua, para pihak yang merasa dirugikan dengan pendistribusian tabloid IB boleh mengajukan dengan tidak menggunakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena dari sisi administrasi dan konten, tabloid IB bukan pers," sambung dia.
Diberitakan sebelumnya, Dewan Pers mengatakan tabloid Indonesia Barokah bisa diusut oleh polisi. Hal itu karena tabloid tersebut dipastikan bukan perusahaan pers.
"Kepada pihak yang merasa dirugikan oleh Indonesia Barokah, kami persilakan menggunakan undang-undang lain di luar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, karena dilihat dari sisi administrasi dan konten, Indonesia Barokah bukan pers," kata Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo dalam keterangan tertulis yang didapat detikcom, Rabu (30/1). (aud/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini