Tuntutan ini dibacakan oleh jaksa Nana Riana di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jalan RA Kartini, Makassar, Rabu (30/1/2019) malam. Selain Nursyariah, duduk juga di kursi terdakwa Komisaris Abu Tours Chaeruddin dan mantan Manajer Keuangan M Kasim.
"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa terdakwa, memutuskan menyatakan menjatuhkan pidana kepada para terdakwa atas dasar secara sadar, sah, dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang," kata Nana Riana saat membacakan tuntutannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nana mengatakan ketiganya secara sadar melakukan pelanggaran hukum dengan menggelapkan uang Rp 1,2 triliun milik 96 ribu jemaah yang tersebar di 15 provinsi di Indonesia.
"Menuntut terdakwa Kasim Sanusi 18 tahun denda Rp 100 juta subsider 1 tahun penjara, dan membayar biaya perkara Rp 5.000. Menuntut terdakwa Nursyariah Mansyur alias Ibu Ria 20 tahun denda Rp 100 juta dengan subsider 1 tahun penjara dan membayar biaya perkara Rp 5.000," kata Nana.
Sementara itu, Chaeruddin dituntut 16 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsider 1 tahun kurungan penjara. Khusus untuk Nursyariah, Nana menyebut perannya di Abu Tours sama dengan Hamzah Mamba, yaitu mengelola proses transaksi keuangan perusahaan.
Ketiga terdakwa disebut melanggar Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Penggelapan serta Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Penuntut umum berpendapat terdakwa melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan bersama-sama dan berlanjut," kata Nana.
Mendengar jawaban itu, ketiga terdakwa yang kompak memakai seragam tahanan ini hanya terdiam. Mereka diberi waktu oleh majelis hakim selama 2 pekan untuk memberikan pleidoi. (fiq/idh)