"Kami menyerahkan ke kepolisian dan kami menunggu penyelidikan polisi," ujar Corporate Secretary BRI Bambang Tribaroto saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (30/1/2019).
Bambang mengatakan, jika Rika terbukti bersalah, pihaknya akan memecatnya. "Kalau memang (Rika) terbukti bersalah, pasti kami PHK," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan Wakil Pimpinan Wilayah BRI Sulsel Nazaruddin mengatakan pihaknya masih mempelajari kasus ini. Dia menegaskan BRI pasti memprioritaskan kepentingan nasabah.
"Kita tegas terhadap karyawan dan nasabah tidak akan ada yang kami rugikan," ujar Nazaruddin saat dimintai konfirmasi terpisah.
Rika ditangkap seorang diri di sebuah hotel di Makassar pada Sabtu (26/1). Saat ini polisi masih memburu harta hasil kejahatan Rika untuk disita.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani mengatakan jumlah nasabah yang telah dirugikan dalam kasus ini sebanyak 47 orang dan tersangka sudah melakukan aksinya sejak April 2018 hingga awal 2019.
"Modusnya ini beragam, pertama ketika ada nasabah menyetorkan dananya, misalnya Rp 10 juta. Slip penyetoran diserahkan kepada nasabah tetap utuh Rp10 juta, tetapi slip penyetoran untuk pencatatan bank itu cuma Rp 5 juta," ujar Dicky saat jumpa pers di Mapolda Sulsel.
Berikut pernyataan resmi BRI:
1. Ybs melakukan fraud dengan modus menggelapkan tabungan nasabah, total nilai penggelapan Rp 2,3 miliar.
2. Atas kejadian tersebut, Bank BRI telah melakukan investigasi internal dan melaporkan ybs ke pihak kepolisian.
3. Polisi mengapresiasi langkah BRI yang pro aktif menghadapi situasi yang ada.
4. Bank BRI memastikan tidak ada nasabah yang dirugikan dalam kejadian ini.
5. Bank BRI tidak mentolerir (zero tolerance) atas perbuatan fraud, baik yang dilakukan pihak eksternal maupun internal. (rvk/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini