Rois Divonis Hukuman Mati

Bom Kedubes Australia

Rois Divonis Hukuman Mati

- detikNews
Selasa, 13 Sep 2005 16:51 WIB
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Iwan Dharmawan alias Rois. Rois merupakan terdakwa pengebom Kedubes Australia tahun 2004 lalu. Rois terbukti ikut serta melakukan tindak pidana terorisme dan sengaja memberikan bantuan dengan menyembunyikan teroris kelas kakap, Dr Azahari dan Noordin M Top."Mengadili, menyatakan terdakwa Iwan Dharmawan Mutho alias Rois alias Fajar alias Abdul Fatah, alias Darma alias Yadi alias Muhammad Taufik alias Ridho alias Hendi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kumulatif," ungkap ketua majelis hakim Roki Panjaitan.Putusan itu, kata Roki, dalam sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Selasa (13/9/2005), diatur dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua di surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat vonis dibacakan, terdakwa Rois diperintahkan berdiri. Begitu mendengar dirinya divonis hukuman mati, dengan spontan Rois mengepalkan tangan dan mengangkatnya seraya berteriak, "Allahu Akbar!"Dalam pertimbangan majelis hakim tidak ada hal-hal yang dapat meringankan Rois. Sedangkan hal-hal yang memberatkan, antara lain terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatannya meskipun menyadari pengeboman tersebut menelan banyak korban. Selain itu, terdakwa dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan merasa tidak bersalah.Majelis hakim juga menyatakan, JPU telah berhasil membuktikan kesalahan terdakwa sesuai dengan dakwaan kesatu primer pasal 6 jis pasal 14 jis Perpu Nomor 1 Tahun 2002 jis UU nomor 15 Tahun 2003 jis pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.Sedangkan dalam dakwaan kedua yaitu yang memberikan bantuan menyembunyikan pelaku tindak pidana teroris, sebagaimana diatur dalam pasal 13 huruf b Perpu Nomor 1 Tahun 2002 juncto pasal 1 UU Nomor 15 Tahun 2003, terdakwa juga terlibat dalam perencanaan, mulai dari persiapan pengeboman hingga peledakan bom, seperti dalam pertemuan intensif, perekrutan Heri Golun, menyiapkan bahan-bahan bom dan menghaluskannya, serta merangkai bom, mengontrak rumah, membeli mobil, dan mensurvei lokasi.Rois BersyukurUsai sidang, pengacara Rois dari Tim Pembela Muslim (TPM) Achmad Michdan, mengatakan, dakwaan tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan hanya mengacu pada berita acara pemeriksaan (BAP) yang dituduhkan polisi. "Kasus ini sarat dengan pengaruh asing maupun propaganda asing," tandas Michdan.Sedangkan Rois justru mengaku bersyukur dengan vonis hukuman mati yang diputuskan majelis hakim. "Saya bersyukur kepada Allah SWT kalau dihukum mati karena kami mati syahid, kenapa takut? Vonisnya yang saya tolak karena ini berdasarkan hukuman setan bukan dari Allah. Saya akan menerima hukuman yang berdasarkan dari Allah," papar dia.Pengadilan yang digelar di PN Jaksel, sambung dia, berasal dari hawa nafsu sehingga dia tidak kaget lagi dengan keputusan yang ditetapkan hakim. "Saya bilang itu sudah direkayasa sejak pertama kali saya ditangkap. Tuduhan pemboman saya tolak karena ini bagian dari sandiwara," tandas dia. (umi/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads