Kubu Puteh Pertimbangkan PK

Didenda Rp 6 M & Bui 10 Th

Kubu Puteh Pertimbangkan PK

- detikNews
Selasa, 13 Sep 2005 16:17 WIB
Jakarta - Diganjar Mahkamah Agung (MA) 10 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar tentu mengagetkan Abdullah Puteh. Karena itu, peninjauan kembali (PK) akan dipikirkan."PK itu adalah upaya hukum yang masih tersedia. Kita akan sampaikan terlebih dahulu ke Puteh dan mendiskusikan. Kalau ada alasan untuk PK pasti kita ajukan," kata pengacara Puteh, M Assegaf, usai sidang kasasi perkara kliennya di gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (13/9/2005).Assegaf juga menyatakan kekecewaannya pada vonis MA di tingkat kasasi itu. Dia menilai, pertimbangan majelis hakim MA yang memvonis Gubernur Nonaktif Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) tersebut tidak lengkap. Hal itu didasari tidak adanya pembahasan mengenai status pemilikan helikopter MI-2 dan ujungnya Puteh malah diberi denda tambahan sebesar Rp 6 miliar.Selain itu, hal yang menyebabkan putusan hakim tidak lengkap adalah Puteh telah mempertanggungjawabkan proyek itu ke DPRD dan telah disahkan."Kalau sekarang didenda lalu dihukum 10 tahun dan kemudian didenda Rp 6 miliar ini kan nonsense," kata pengacara nyentrik ini.Assegaf menegaskan, harusnya status kepemilikan helikopter dibahas dalam persidangan. Karena dikatakan dalam pembukuan daerah bahwa helikopter itu adalah milik Pemda Aceh. Namun dengan adanya hukuman denda tambahan Rp 6 miliar, menjadi pertanyaan apakah denda itu menjadikan heli itu milik Puteh.Assegaf mengutip pernyataan pakar otda Ryaas Rasyid yang menyatakan bahwa apabila seorang gubernur telah mempertanggungjawabkan kebijakannya lalu telah diterima dan disahkan DPRD, maka itu memberikan pengertian bahwa tidak ada lagi pertanggungjawaban apa pun yang diberikan oleh gubernur. "Termasuk pertanggungjawaban pidana," ujarnya. (ary/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads