"(Kasus saya) sudah inkrah. Hari ini saya mendapatkan salinan dari Mahkamah Agung yang mengatakan ada dua keputusannya bahwa, satu, kasasi saya ditolak dan kasasi itu jaksa penuntut umum, karena dua-duanya mengajukan kasasi, itu ditolak. Jadi dua-duanya ditolak. Yang kedua, membayar Rp 2.500 untuk membayar (biaya) perkara," kata Buni Yani saat memberikan sambutan di acara 'Aksi Solidaritas Ahmad Dhani' di kantor DPP Gerindra, Jl RM Harsono, Rabu (30/1/2019).
Buni Yani juga mengaku telah mendapatkan informasi soal pemenjaraannya. Dia menyebut eksekusinya akan dilakukan beberapa hari lagi.
"Dua hari yang lalu saya sudah mendapatkan panggilan dari Kejaksaan Negeri Depok, akan dilakukan eksekusi. Saya masuk penjara tanggal 1 Februari, hari Jumat lusa," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Buni Yani divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung. Buni Yani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 32 ayat Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat dia mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016. Padahal video asli pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.
Bagaimana Nasib Buni Yani di Timses Prabowo? Simak Videonya:
(zak/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini