"Benar, sudah dicek ke kantor pos, baik di Pangkalpinang maupun di Belitung," jelas Ketua Bawaslu Babel, Edi Irawan, Rabu (30/1/2019) kepada detikcom.
Edi mengatakan 63 paket tabloid 'Indonesia Barokah' ditahan di dua kantor pos untuk tidak dikirim ke alamat tujuan menunggu keterangan resmi.
Bawaslu Bangka Belitung sendiri mengaku belum mengetahui isi tabloid 'Indonesia Barokah' karena masih disegel di kantor pos. Di Kabupaten Belitung, 1 amplop tabloid 'Indonesia Barokah' sudah tersebar, sisanya, 21, diamankan di Kantor Pos Belitung.
"Untuk di Pangkalpinang belum ada yang tersebar 41, rencananya besok, kita akan ke Kantor Pos Pangkalpinang melakukan pengecekan," kata Edi.
Dari 41 paket tabloid 'Indonesia Barokah' di Kota Pangkalpinang akan didistribusikan ke Kabupaten Bangka Tengah 10 amplop, Bangka Barat 4, Bangka Selatan 7, Pangkalpinang 6, dan Kabupaten Bangka 14 amplop.
Adanya instruksi dan larangan beredarnya tabloid tersebut, pihak kantor pos pun menahan dan tidak didistribusikan ke penerima serta tersimpan rapi di Kantor Pos Pangkalpinang dan Kantor Pos Belitung.
Sementara itu, Kepala Kantor Pos Pangkalpinang mengatakan masih menahan puluhan tabloid 'Indonesia Barokah' itu.
"Tabloid itu disimpan di gudang kantor pos. Sesuai instruksi Bawaslu atau pihak terkait untuk tidak disalurkan, pengambilan gambar kawan-kawan media TV belum bisa dilakukan karena saya masih di luar kota, silakan besok pagi," jelasnya Fendi saat dihubungi detikcom. (asp/asp)