Ini berawal dari informasi yang diberikan Bawaslu Jawa Tengah pada Selasa (22/1) pengaduan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada Jumat (25/1). Untuk itu, Dewan Pers berkoordinasi dengan sejumlah lembaga dan hasilnya Dewan Pers menemukan alamat Indonesia Barokah yang tercantum dalam boks redaksi tidak ada.
Dari 16 halaman pada tabloid Indonesia Barokah, ada 3 rubrik yang mendiskreditkan Prabowo-Sandi tanpa disertai verifikasi kepada pihak yang diberitakan. Dewan Pers juga menemukan fakta bahwa tabloid Indonesia Barokah tidak mencantumkan nama badan hukum, penanggungjawab serta alamat percetakan. Nama-nama wartawan juga tidak terdata sebagai wartawan yang mengikuti uji kompetensi wartawan oleh Dewan Pers.
"Kepada pihak yang merasa dirugikan oleh Indonesia Barokah, kami persilakan menggunakan undang-undang lain di luar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, karena dilihat dari sisi administrasi dan konten, Indonesia Barokah bukan pers," jelas Yosep dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Rabu (30/1/2019).
Untuk selanjutnya, Dewan Pers menyampaikan pernyataan penilaian terhadap tabloid Indonesia Barokah secara tertulis kepada pengadu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Bawaslu RI, serta Bawaslu Jawa Tengah untuk dapat segera ditindaklanjuti.
Apa Kata TKN Jokowi soal Tabloid 'Indonesia Barokah'? Simak Videonya:
Ikuti perkembangan terbaru Pemilu 2019 hanya di sini. (dkp/fjp)