LBH: Jemaat Ahmadiyah Punya Hak Kebebasan Beragama

LBH: Jemaat Ahmadiyah Punya Hak Kebebasan Beragama

- detikNews
Selasa, 13 Sep 2005 16:00 WIB
Jakarta - Jemaat Ahmadiyah mendapatkan simpati sekaligus cacian dari berbagai kalangan. Namun keberadaan jemaat itu perlu dihormati.Demikian salah satu butir kesimpulan pertemuan antara Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dengan LBH se-Indonesia dan YLBHI sebagaimana disampaikan oleh advokat senior Adnan Buyung Nasution saat jumpa pers di Hotel Sofyan, Jl Cut Meutia, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2005).Hasil pertemuan itu menegaskan sikap LBH bahwa JAI mempunyai hak atas kebebasan beragama dan beribadat yang merupakan hak konstitusi dan hak asasi manusia. Pertemuan itu juga mengambil sikap untuk mendesak aparat hukum memberikan perlindungan hukum terhadap organisasi Ahmadiyah yang merupakan organisasi berbadan hukum sejak tangal 13 Maret 1953 dengan SK Menteri Kehakiman RI No.JA 5/23/13. JAI pun diminta untuk memprotes setiap peristiwa perusakan dan penganiayaan yang dialaminya.LBH berjanji akan memberikan bantuan hukum pada anggota jemaat Ahmadiyah di seluruh Indonesia melalui kantor LBH di seluruh Tanah Air.Selain itu, kata Adnan Buyung, LBH juga mendesak pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk mencabut surat keputusan bersama (SKB) dan surat pernyataan bersama di daerah yang telah melarang aktivitas Ahmadiyah.Menurutnya, penolakan terhadap salah satu identitas sosial masyarakat karena perbedaaan suku bangsa, etnis, agama, dan keturunan berarti mengingkari bangsa yang berbhinneka tunggal ika. Padahal jemaat Ahmadiyah lahir di Indonesia sebelum NKRI berdiri dan telah memberikan kontribusi atas lahirnya RI.Berkaitan dengan fatwa MUI yang melarang adanya Ahmadiyah, Adnan Buyung mengatakan, setiap ulama bisa mengeluarkan fatwa. Namun fatwa itu bisa diterima atau diajukan sebab fatwa MUI tidak mempunyai legalitas sebagai hukum yang mengikat."MUI dengan fatwa-fatwanya telah memperbodoh masyarakat Indonesia karena menyebabkan masyarakat berpikir bahwa Ahmadiyah harus dilarang dan mengesampingkan adanya hak dasar yang melekat pada umat Ahmadiyah sebagai umat beragama," terangnya.Sementara Direktur Advokasi LBH se-Indonesia Daniel Panjaitan mengatakan, pihaknya telah mendata 10 kasus yang layak diangkat untuk diproses secara hukum, seperti pengaiayaan terhadap umat Ahmadiyah, menghilangnya masjid dan harta benda JAI.Untuk itu LBH akan menggugat Pemda Bogor atas kasus kekerasan yang menimpa sejumlah anggota jemaat Ahmadiyah. "Kita akan menyampaikan gugatan terkait dengan munculnya SKB yang dikeluarkan oleh Muspida Bogor dan Garut," tandas Daniel Panjaitan. (san/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads