Hal itu diketahui dari keterangan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (Kadis PMPTSP) Kalteng, Aster Bonawati. Dia mulai menjabat sejak 2016 dan tidak mengetahui adanya PT BAP di wilayah kerjanya. Belakangan, Aster mengaku tahu adanya dokumen PT BAP yang dikembalikan karena tidak memenuhi syarat perizinan perkebunan setelah mengecek buku agenda dinasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Singkat cerita Aster memastikan bila dinasnya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi apa pun untuk PT BAP untuk perizinan. Mengenai permasalahan PT BAP yang diduga mencemari Danau Sembuluh pun diketahui Aster dari media massa.
"Saya tahunya di koran pencemaran lingkungan," ucap Aster.
Namun Aster mengakui adanya perwakilan dari dinasnya ikut dengan Komisi B DPRD Kalteng ke Jakarta dalam rangka kunjungan kerja. Hanya saja Aster tidak merinci laporan apa saja yang diterimanya dari kunjungan itu.
"Kalau nggak salah Kabid Pengawasan dan Pengendalian (yang ikut kunjungan kerja). Ada laporan tertulis bahwa PTSP hanya sampaikan kewajiban perusahaan untuk laporkan perkembangan, laporan kinerja perusahaan," sebut Aster.
"Yang jelas PTSP nggak keluarkan rekomendasi apa pun untuk PT BAP," imbuh Aster.
Dalam perkara ini, duduk sebagai terdakwa adalah Edy Saputra Suradja, yang didakwa menyuap Rp 240 juta kepada Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding Ladewiq H Bangkan, serta anggota Komisi B DPRD Kalteng Edy Rosada dan Arisavanah.
Edy Saputra Suradja merupakan Managing Director PT BAP yang didakwa bersama-sama Direktur Operasional Sinar Mas Wilayah Kalimantan Tengah Willy Agung Adipradhana dan Teguh Dudy Syamsuri melakukan suap tersebut. PT BAP disebut dalam dakwaan sebagai anak usaha Sinar Mas Group.
Suap itu diberikan agar DPRD Kalteng tidak melakukan rapat dengar pendapat terkait dugaan pencemaran limbah di Danau Sembuluh. Perbuatan Edy, yang juga menjabat Wakil Direktur Utama PT SMART (Sinar Mas Agro Resources and Technology), dilakukan bersama-sama dengan Direktur Operasional Sinar Mas Wilayah Kalimantan Tengah Willy Agung Adipradhana dan Department Head Document and License Perkebunan Kalimantan Tengah-Utara Teguh Dudy Syamsuri.
Saksikan juga video 'KPK Tetapkan 7 Tersangka Suap Terkait Limbah Sawit Kalteng':
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini