Fadli Zon Bela Ahmad Dhani: Bupati Maki Prabowo yang Harus Ditangkap

Fadli Zon Bela Ahmad Dhani: Bupati Maki Prabowo yang Harus Ditangkap

Guruh Nuary - detikNews
Rabu, 30 Jan 2019 14:43 WIB
Ahmad Dhani (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mempertanyakan putusan majelis hakim yang menyatakan Ahmad Dhani terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian berdasarkan SARA. Vonis itu, menurut Fadli, perlu diuji lagi.

"Ketetapan hukum dari hakim ini perlu dipertanyakan. Boleh kita mempertanyakan karena itu ada jalurnya," ujar Fadli di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (30/1/2019).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan hukum terhadap Dhani memang belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Dhani memang mengupayakan jalur banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun Fadli juga menyinggung soal independensi hakim yang bisa pula diperiksa.

"Hakim pun kalau misalnya tidak memutuskan secara independen bisa diperiksa. Ada juga hakim yang memutuskan karena suap. Kan ada. Jadi bukan berarti keputusan itu tidak bisa diperlakukan sebagai sesuatu yang final," kata Fadli.

Selain itu, dia menyinggung tentang penerapan pasal yang digunakan majelis hakim dalam menghukum Dhani. Menurut Fadli, penerapan pasal itu tidak tepat.

"Kita juga harus mengawasi. UU ITE itu maksudnya apa, terutama ada transaksi elektronik. Transaksi itu lebih kepada perdagangan. Coba diperiksa. Tidak ada hoaks itu. Kan nggak ada subjeknya," kata Fadli.

"Sama dengan dia mengucapkan kata 'idiot'. Kalau misalnya ada bupati (bilang) 'Prabowo asu' itu jelas subjeknya. Bupati itu yang bilang 'Prabowo asu' itu yang harus ditangkap," imbuh Fadli.

Dhani divonis hukuman 1,5 tahun penjara pada Senin, 28 Januari, lalu karena terbukti bersalah lantaran melakukan ujaran kebencian lewat cuitan di akun Twitter.




Dia terbukti melakukan ujaran kebencian dengan tiga cuitan di akun Twitter Ahmad Dhani, @AHMADDHANIPRAST. Cuitan ini diunggah admin Twitter Dhani bernama Bimo.

Dalam putusan majelis hakim, Dhani terbukti melakukan tindak pidana yang diatur ancaman hukuman pidana pada Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dhani kemudian langsung ditahan di Rutan Cipinang atas perintah majelis hakim saat membacakan putusan. Saat ini Dhani sedang menjalani admisi orientasi yang diperkirakan berlangsung selama sepekan.



Saksikan juga video 'Ahmad Dhani Dibui, Zulkifli: Kenapa Bisa Langsung Dieksekusi?':

[Gambas:Video 20detik]

(dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads