Puteh Tetap Divonis MA 10 Tahun, Jumlah Denda Ditambah

Puteh Tetap Divonis MA 10 Tahun, Jumlah Denda Ditambah

- detikNews
Selasa, 13 Sep 2005 15:31 WIB
Jakarta - Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) akhirnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Gubernur NAD Nonaktif Abdullah Puteh. Hukuman Puteh juga ditambah. Ia diwajibkan membayar denda Rp 6,564 miliar kepada negara.Apabila dalam satu bulan Puteh tidak bisa membayar, maka harta benda milik Puteh akan disita dan dilelang."Apabila tidak cukup harta, maka terpidana mendapat tambahan hukuman penjara selama tiga tahun," kata Ketua Majelis Hakim MA Artidjo Alkostar dalam sidang kasasi Puteh di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (13/9/2005)Artidjo mengatakan, Puteh telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Puteh dinilai telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp 1 miliar. Dia juga terbukti memperkaya diri sendiri dalam pembelian helikopter MI-2 buatan Rusia."Terpidana juga masuk kategori sebagai melawan hukum yang objektif karena memasukkan uang ke rekening pribadi dan dilakukan dengan sadar," kata Artidjo.Dengan hasil persidangan ini, maka dakwaan subsider tidak perlu dipertimbangkan dan harus dikesampingkan. Sekadar diketahui, permohonan kasasi yang terdaftar di Panitera Pidana MA dengan nomor perkara 02/akta/pid/TPK/2005/PN/JKT/PST merupakan tanggapan atas keberatan Puteh atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 17 Juni 2005. Saat itu majelis hakim memvonis Puteh 10 tahun penjara.Sebelumnya di Pengadilan Tinggi Tipikor pada 16 Juni 2005, majelis hakim memvonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan dan ganti uang Rp 1,7 miliar. Dalam sidang itu Puteh hanya terbukti dalam dakwaan subsider, sedangkan dakwaan primernya dibebaskan. Kemudian dalam Pengadilan Negeri Tipikor pada 11 April 2005, hakim memvonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 3,68 miliar. Majelis hakim saat itu menyatakan dakwaan primer terbukti, namun dakwaan subsider dibebaskan. (umi/)


Berita Terkait