62.082 Sekdes Diangkat Jadi PNS
Selasa, 13 Sep 2005 15:17 WIB
Jakarta - Pemerintah akan mengangkat sekitar 62.082 sekretaris desa (Sekdes) di seluruh Indonesia menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Saat ini draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Sekdes menjadi PNS itu tengah disusun Depdagri."Diharapkan draf RPP tersebut dapat diajukan kepada Presiden pada tahun 2005 ini" kata Dirjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Depdagri Dardjo Sumardjono kepada wartawan dalam jumpa pers di Depdagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (12/9/2005). Pengangkatan Sekdes menjadi PNS, kata Dardjo sesuai amanat pasal 202 ayat 3 UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Pasal 202 UU itu menyatakan, Sekdes yang ada selama ini yang bukan PNS secara bertahap diangkat menjadi PNS sesuai peraturan perundang-undangan.Draf RPP itu sudah tiga kali dibahas di Depdagri. Selanjutnya penyiapan draf RPP tersebut akan dikonsultasikan dengan Komisi II DPR pada 14 September 2005. Dalam waktu dekat draf RPP juga akan segera dibahas bersama instansi terkait di pusat seperti Badan Kepegawaian Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Depkum dan HAM dan Setneg pada 19 September 2005.
(iy/)











































