"Dari 41 orang yang diduga melakukan penganiayaan terhadap dua tahanan untuk sementara kami tetapkan tiga orang tersangka dengan inisial Tm, Bg, dan Al," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu Iptu Siko ketika ditemui di Putussibau, Kapuas Hulu, sebagaimana dilansir Antara, Rabu (30/1/2019).
Dijelaskan Siko, ketiga tersangka itu tidak ditahan karena yang bersangkutan menyerahkan diri ke Polres Kapuas Hulu. Menurut dia, untuk sementara memang ditetapkan tiga tersangka, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya dalam pengembangan proses hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disampaikan dia, tiga orang tersangka itu dikenai Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Peristiwa penganiayaan terhadap dua orang tahanan Polsek Empanang itu terjadi pada Sabtu (12/1), sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu Polsek Empanang menahan dua tersangka kasus pencurian sarang burung walet.
Dua tahanan yang menjadi korban penganiayaan massa itu sampai saat ini masih menjalani perawatan medis di Pontianak. (asp/asp)











































