Warga 'Jins Cihampelas' Tak Berkutik Saat Dieksekusi

Warga 'Jins Cihampelas' Tak Berkutik Saat Dieksekusi

- detikNews
Selasa, 13 Sep 2005 14:50 WIB
Bandung - Puluhan warga Cihampelas menjerit ketika 12 rumahnya akhirnya dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (13/9/2005). Warga terlihat pasrah dan tak melawan.Beberapa warga juga langsung membongkar isi rumahnya masing-masing. Lokasi area pembongkaran ini sendiri tak jauh dari Mall Cihampelas Walk. Daerah ini dikenal sebagai daerah sentra perbelanjaan "Jins Cihampelas".Sebelum eksekusi dilakukan, terlihat warga melakukan aksi protes atas putusan eksekusi dari Pengadilan Negeri Bandung. Pasalnya, saat ini warga Cihampelas tengah mengajukan kasasi atas putusan tersebut.Pengadilan Negeri Bandung melalui surat penetapan Nomor 30/PDT/EKS/2004/PUT/PN BDG menjelaskan bahwa pihak penggugat atas nama Sandra Maya Paramita akhirnya mengabulkan dan memenangkan perkara sengketa tanah tersebut atas pihak tergugat yang diwakili oleh Undang Adjidji Cs. Luas sengketa tanah ini sendiri seluas 1.200 meter persegi.Pengadilan Negeri Bandung juga menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat masing-masing sebesar Rp 25 juta terhitung sejak gugatan didaftarkan di PN Bandung. Putusan ini juga dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya verzet, banding atau pun kasasi yang diajukan oleh pihak tergugat."Tolong Pak SBY perhatikan nasib kecil seperti kami. Kami mau tidur di mana? Bunuh saja kami!" jerit seorang warga yang menangis dan berteriak kepada aparat kepolisian di Jl Cihampelas.Warga yang melakukan aksi protes atas eksekusi ini juga membentangkan spanduk. Isinya antara lain "Hukum Tidak Bisa Dibeli" atau "Tolong Jangan Eksekusi Kami." Mereka juga terus berteriak Allahu Akbar berulang-ulang.Warga yang melakukan aksi protes sempat bertahan dan melakukan aksi dorong-mendorong dengan aparat kepolisian yang menjaga ketat. Namun aksi tersebut tidak menyebabkan terjadinya aksi kekerasan. Aparat kepolisian menerjunkan petugasnya lebih dari 50 orang.Menurut pengakuan warga, Dadang, mereka sudah tinggal di daerah ini sejak tahun 1950. Mereka juga mengaku punya kewajiban untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB. Menurutnya, tanah yang ditinggali oleh warga hingga kini statusnya masih belum jelas.Namun, entah kenapa pada tahun 2003 akhirnya ada orang yang mengaku berhak atas status tanah tersebut. Orang itu telah memiliki sertifikat resmi atas tanah tersebut.Saat ini warga masih terlihat membongkar isi rumahnya. Polisi juga menutup Jalan Cihampelas. Akibatnya, arus lalu lintas macet total hingga Jalan Setiabudhi. (nrl/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini