MK Kembali Tolak Uji UU Kehutanan
Selasa, 13 Sep 2005 13:42 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memutuskan menolak hak uji materiil (judicial review) Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Kali ini permohonan uji materiil UU yang ditolak itu diajukan Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Pengusaha Rakyat (DPP Pelra).Ketua MK Jimly Asshidiqie yang memimpin sidang menyatakan, DPP Pelra tidak berhak mengajukan uji materiil karena tidak memiliki kerugian hak konstitusional atas pemberlakukan UU itu. Dengan dasar pertimbangan itu, MK menilai subtansi permohonan tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut. "Pemohon harus dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing sehingga permohonan pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima," kata Ketua MK Jimly Asshidiqie.Sidang pleno pembacaan putusan uji materi UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2005). Sidang putusan dengan nomor perkara 013/PUU-III/2005 ini ditangani 8 hakim MK yakni Jimly, AS Natabaya, Achmad Roestandi, Mukhtie Fadjar, Harjono, Soedarsono, Maruarar Siahaan, dan I Dewa Gede Palguna.Uji materiil UU kehutahan diajukan oleh DPP Pelra yang diwakili para pengurusnya yakni Ketua Umum Pelra HM Yunus dan Sekjen Pelra Abdul Rasyid Gani.Pemohon menyatakan, penjelasan pasal 50 ayat 3 huruf UU nomor 41 yang menyatakan, maka hasil hutan itu tak mempunyai surat-surat yang sah sebagai bukti telah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Demikian pula terhadap pasal 78 ayat 15 UU tersebut yang dinilai telah bertentangan dengan UUD 1945. MK beranggapan dalil pemohon yang mengatakan UU Kehutanan bersifat konservatif sehingga merugikan pemohon justru berarti sebaliknya. Menurut MK, konservatisme politik hukum kehutanan Indonesia melalui UU Kehutanan justru dalam rangka pelaksanaan hak-hak asasi manusia Indonesia sekarang dan generasi yang akan datang.Sebelumnya MK, pada Juli 2005 menolak uji materiil UU Kehutanan diajukan 82 individu dan 11 lembaga swadaya masyarakat nonpemerintah yang diwakili Tim Advokasi Penyelamatan Hutan Lindung (TAPHL).
(iy/)











































