"Berdasarkan hasil penyelidikan tim Resmob Polda Kalbar dan Polres Mempawah, tersangka kami tangkap di salon 'Mika' di Jalan Adi Sucipto, Kabupaten Kubu Raya, pada pukul 02.00 WIB," kata Direktur Reskrimum Polda Kalbar Kombes Arif Rachman dalam keterangannya kepada detikcom, Selasa (29/1/2019).
Arif menjelaskan pembunuhan terjadi pada Senin (28/1) sore di tempat tinggal korban di Jalan Gusti Asmaun, Dusun Mufakat, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban pertama kali ditemukan oleh Ramilah, yang curiga dengan kondisi rumah korban, karena lampu teras rumah masih menyala. Ramilah kemudian memberanikan diri membuka garasi dan mengintip dari pintu kamar korban.
Ramilah melihat korban tergeletak di tempat tidur. Korban sudah meninggal bersimbah darah.
Penemuan mayat korban itu selanjutnya dilaporkan ke polisi. Polisi yang datang ke lokasi menemukan cangkul yang diduga digunakan untuk menghantam kepala korban hingga tewas.
"Saat ini barang bukti berupa cangkul, pakaian, dan sepeda motor korban yang sempat dilarikan tersangka sudah diamankan di Mako Polda Kalbar," kata Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kalbar AKBP Fauzan Sukmawansyah di Pontianak sebagaimana dilansir Antara, Selasa (29/1/2019).
Fauzan mengungkapkan pelaku diduga sudah merencanakan pembunuhan ini. Saat ini polisi masih mendalami motif pembunuhan korban.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui sudah lama berniat menghabisi korbannya. Saat ini tersangka bersama barang bukti korban sudah diamankan di Mapolda Kalbar untuk proses lebih lanjut," ujarnya.











































