"Jadi anaknya ada di sini (rumah), tapi anaknya tidak berkenan menerima kami karena masih trauma," kata Hardiono kepada wartawan di kediaman G di kawasan Sukamaju, Cilodong, Depok, Selasa (29/1/2019).
Di rumah tersebut, Hardiono hanya bertemu dengan kakak G. Menurut Hardiono, G saat ini kondisinya sedang tertekan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hardiono menyebut korban mengurung diri. "Yang jelas dia mengurung diri, nggak mau ketemu orang dan trauma," ucapnya.
Hardiono mengatakan, Pemkot Depok akan memfasilitasi korban agar mendapat pendampingan untuk trauma healing.
"Kita tawarkan kembalikan mental (korban) ke P2TPA, itu ada tenaga psikolog untuk pemulihan dan rehabilitasi daripada mental anak itu," lanjutnya.
Berkaitan dengan kelanjutan pendidikan G, Hardiono menyarankan agar ada komunikasi dengan Disdik Bogor.
"Berikutnya terkait apakah anak ini masih tetap sekolah di sana apa tidak, ini harus ada surat pernyataan dari orang tua, kalau mau netap di sana atau tidak. Tapi sebelum ambil keputusan itu harus di-clear-kan dulu, harus musyawarah saling memaafkan gitu kan, harus clear dulu," lanjutnya.
Sementara Hardiono berpendapat pihak sekolah harus diberikan sanksi atas penghukuman terhadap murid G ini.
"Sedangkan guru yang lakukan semacam itu harus disanksi aturan yang ditetapkan sekolah tersebut. Nah apakah ini diketahui oleh Kepsek atau tidak kan ini juga perlu cek dan ricek," tandasnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini