MK Tolak Permohonan Uji Materiil UU Notaris

MK Tolak Permohonan Uji Materiil UU Notaris

- detikNews
Selasa, 13 Sep 2005 13:13 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU No 30 tahun 2004 tentang jabatan notaris (UU JN) tidak bertentangan dengan UUD 1945. Untuk itu dalam sidang pleno hari ini, MK memutuskan menolak sekaligus dua permohonan uji materiil terhadap UU JN."Permohonan para pemohon tidak cukup beralasan sehingga MK menyatakan permohonan ditolak," kata Ketua MK Jimly Ash-Shiddiqie dalam sidang pleno pembacaan putusan uji materiil UU JN di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2005).Setelah melakukan sejumlah pertimbangan seperti mendengarkan keterangan dari saksi ahli, pemerintah dan DPR, lanjut Jimly, MK tidak menemukan bahwa UU JN bertentangan dengan konstitusi.Dalam sidang yang dihadiri delapan hakim MK yakni Ash-Shiddiqie, AS Natabaya, Achmad Roestandi, Soedarsono, Harjono, Mukhtie Fadjar, Maruarar Siahaan dan I Dewa Gede Palguna, majelis hakim menyatakan putusan MK bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat."MK berharap seluruh notaris bisa bersatu dengan ditetapkannya putusan uji materiil ini," tutur Jimly. Dalam sidang ini terdapat dua pemohon yang mengajukan uji materiil terhadap UU JN. Pertama, Ketua Umum Persatuan Notaris Reformasi (Pernori) M Ridwan Indra dan Sekretaris Umum Himpunan Notaris Indonesia (HNI) Teddy Anwar dengan nomor perkara 009/PUU-III/2005. Pemohon kedua adalah notaris Hadi Evianto, Ilham Pohan, Kukon Krisnajaya dan Yantje Budi LS Tobing dengan nomor perkara 014/PUU-III/2005.Pemohon pertama meminta UU JN dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan UUD 1945. Sedangkan pemohon kedua meminta UU JN pasal 16 (1) bertentangan dengan pasal 36 c UUD 1945 sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.Namun MK menyatakan permohonan tersebut tidak beralasan. "MK berpendapat dalil-dalil yang dikemukakan pemohon tidak cukup beralasan dan juga bahwa syarat organisasi notaris harus berbadan hukum adalah sudah semestinya," tegasnya.Dengan diputuskannya uji materi terhadap UU JN ini maka seluruh notaris yang tidak memiliki badan hukum tidak akan diakui oleh pemerintah. Sesuai UU JN, seluruh notaris yang diakui hanyalah yang tergabung dalam satu organisasi yang telah berbadan hukum yaitu Ikatan Notaris Indonesia (INI). (san/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads