Sidang Vonis Kasasi MA Minus Abdullah Puteh

Sidang Vonis Kasasi MA Minus Abdullah Puteh

- detikNews
Selasa, 13 Sep 2005 12:22 WIB
Jakarta - Pembacaan vonis kasasi kasus korupsi Gubernur NAD Nonaktif Abdullah Puteh tidak dihadiri terpidana. Pengacara Puteh, M Assegaf, mengaku tidak tahu kabar kliennya saat ini."Saya sudah lama tidak berhubungan dengannya. Saya tidak tahu apakah ia sakit atau tidak," kata Assegaf yang didampingi OC Kaligis di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (13/9/2005).Sidang yang seharusnya dimulai pukul 10.00 WIB molor selama satu jam sehingga baru digelar sekitar pukul 11.00 WIB. Hingga pukul 11.55 WIB, majelis hakim MA masih membacakan vonis terhadap Puteh atas kasus korupsi pengadaan helikopter MI-2. Sidang dipimpin Hakim Ketua Artidjo Alkostar dan hakim anggota Mansyur Kartayasa MS Lume, Hamrad Hamid, dan Krisna Harahap. Sedangkan susunan JPU adalah S Meralda dan Wisnu Barata.Permohonan kasasi yang terdaftar di Panitera Pidana MA dengan nomor perkara 02/akta/pid/TPK/2005/PN/JKT/PST merupakan tanggapan atas keberatan Puteh atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 17 Juni 2005. Saat itu majelis hakim memvonis Puteh 10 tahun penjara.Sebelumnya di Pengadilan Tinggi Tipikor pada 16 Juni 2005, majelis hakim memvonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan dan ganti uang Rp 1,7 miliar. Dalam sidang itu Puteh hanya terbukti dalam dakwaan subsider, sedangkan dakwaan primernya dibebaskan. Kemudian dalam Pengadilan Negeri Tipikor pada 11 April 2005, hakim memvonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 3,68 miliar. Majelis hakim saat itu menyatakan dakwaan primer terbukti, namun dakwaan subsider dibebaskan. (umi/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads