"Bukan diamankan, tapi dimintai keterangan. Yang diamankan 1 orang. Untuk anggota yang dimintai keterangan sudah 14 anggota, yang jaga," ujar Kabid Humas Polda NTB kepada wartawan di Mataram, Selasa (29/1/2019).
Dugaan kuat terhadap keterlibatan salah seorang anggota kepolisian yang terindikasi membantu proses pelarian Dorfin dari Rutan Tahti Polda NTB juga masih terus didalami oleh Ditreskrimsus.
"Ya, T itu aja yang diperiksa. Inisialnya T yang diperiksa mendalam oleh Krimsus," kata Suartana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dia (T) nanti ada indikasi ke sana (terlibat) ya kan ada dua hukuman. Hukuman disiplin dan kode etik. Nanti kita lihat sejauhmana hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Krimsus terhadap yang bersangkutan," pungkas Suartana.
Dorfin ditangkap di Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok, pada 21 September 2018. Dari tangannya, didapati 2,4 kg lebih dan jenis ekstasi lainnya senilai Rp 3,2 miliar. Setelah itu, WN Prancis itu ditahan di gedung Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda NTB.
Pada Senin (21/1), Polda NTB dibikin geger. Dorfin diduga melarikan diri dengan memotong jendela jeruji besi kamar tahanan yang berada di lantai dua. Dorfin memotong terali besi di sebelah barat gedung. Kemudian turun menggunakan lilitan kain yang diikat di terali.
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini