"Diedarkan dalam bentuk paket yang dimodifikasi seolah-olah menyerupai permen," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Ruddi Setiawan saat jumpa pers di kantornya, Jl Gunung Sanghyang, Denpasar, Bali, Selasa (29/1/2019).
Faisal ditangkap Rabu (23/1) lalu di kos-kosannya Jl Gunung Talang Denpasar Barat. Saat ditangkap petugas menemukan sabu hampir satu kg dan ratusan ekstasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ruddi menambahkan paket itu diedarkan dalam ukuran bervariasi mulai dari 0,1 gram hingga 0,4 gram. Ruddi mengatakan Faisal mengaku sudah bekerja sebagai kurir selama 4 bulan dan merupakan pemakai narkoba juga.
"Tersangka sebagai kurir dan mendapat upah Rp 50 ribu sekali tempel dia pemakai juga dan sudah 4 bulan menjadi kurir dan mengaku mau menjadi kurir karena faktor ekonomi," ujar Ruddi.
Selama ini Faisal mengaku berkomunikasi dengan Dani melalui telepon. Polisi masih memburu Dani untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Selama ini komunikasi keduanya melalui telepon, sedang kita lidik, " ucap Ruddi.
Atas perbuatannya Faisal dijerat dengan pasal 112 (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
(ams/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini