"Saya sudah perintahkan Menkum HAM dan Panglima TNI untuk merevisi pensiun Tamtama dan Bintara yang sekarang 53 tahun ke 58 tahun," ucap Jokowi di Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (29/1/2019).
"Tapi ini merevisi UU," imbuh Jokowi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada saat berlakunya undang-undang ini, ketentuan tentang usia pensiun sebagaimana dimaksud pada Pasal 33, diatur sebagai berikut:
a. Usia pensiun paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama, hanya berlaku bagi prajurit TNI yang pada tanggal undang-undang ini diundangkan belum dinyatakan pensiun dari dinas TNI.
Kembali lagi soal kebijakan Jokowi mengenai hal tersebut. Dia beralasan kebijakannya itu dicetuskan karena menurutnya prajurit TNI yang berusia 53 masih banyak yang produktif.
"Kalau umur 53 tahun kan masih segar-segarnya, masih produktif-produktifnya sudah dipensiun, Polri kan 58 tahun," kata Jokowi. (jor/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini