"Ini sekarang (Dhani) gabung dengan tahanan lain. Kalau nanti, kita harus melalui sidang tim pengamat pemasyarakatan. Kita ini lagi kumpulin seluruh pejabat struktural, kita rapatkan dengan tim pengamat itu," ucap Karutan Cipinang Oga Dermawan saat dihubungi, Selasa (29/1/2019).
Oga mengatakan rapat tim pengamat permasyarakatan itu diikuti oleh komandan jaga, kepala keamanan, kepala kesehatan hingga kepala pembinaan. Rapat itu bertujuan untuk menentukan kamar dan rekan tahanan yang cocok dengan Ahmad Dhani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam seminggu ke depan, Oga dan jajarannya akan mengecek siapa saja tahanan yang cocok ditempatkan dengan Dhani. Sebab, menurut Oga, penentuan ruang tahanan itu menyangkut keselamatan Dhani.
"Saya tidak mau ambil risiko. Tahu-tahu saya taruh dengan ini yang bermusuhan dengan Ahmad Dhani atau berseberangan pemikirannya. Kan ini sampai luka sedikit kan itu tanggung jawab saya, karena pihak kejaksaan nitipnya sama saya," ujar Oga.
"Karena keselamatan, kesehatannya ini kan segala sesuatunya sudah tanggung jawab saya," sambungnya.
Dhani ditahan mengikuti perintah majelis hakim dalam amar putusannya. Dia divonis bersalah dan dihukum 1,5 tahun penjara dalam kasus cuitan ujaran kebencian terkait SARA, tetapi Dhani mengajukan banding.
Dalam kasus ujaran kebencian lewat akun Twitter, Ahmad Dhani disebut mengetahui posting-an soal penista agama berpotensi memecah belah di masyarakat. Hal itu diunggah di akun @AHMADDHANIPRAST oleh admin Twitter Ahmad Dhani, Bimo.
"Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menunjukkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA," kata hakim ketua Ratmoho membacakan amar putusan dalam sidang vonis Ahmad Dhani.
(ibh/dhn)











































