"Yang pantas dia (Hamzah Mamba) terima adalah putusan seumur hidup tanpa adanya remisi dari hakim yang mengadili," kata perwakilan Jemaah Abu Tours, Anugerah saat berbincang dengan detikcom, Selasa (29/1/2019).
Dia mengatakan, saat ini jemaah masih berharap ada itikad baik dari Hamzah Mamba untuk memberangkatkan puluhan ribu jemaah tersebar di seluruh Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tetap pada putusan semula jika Abu Hamzah tidak memberangkatkan jamaah kita tetap berupaya agar dia dihukum seberatnya," sambung Anugerah dengan nada kesal.
Dia juga berharap pihak jaksa dan hakim dapat memberikan kepercayaan kepada jemaah untuk mengelola aset Abu Tours yang saat ini masih berada di tangan penegak hukum. Aset Hamzah Mamba masih tetap digunakan sebagai bukti untuk kasus yang sama dengan terdakwa istri Hamzah Mama, Nursyariah Mansyur.
"Dari awal kami komitmen kita akan berupaya meyakinkan jaksa dan PN dan pihak kepolisian dan Kemenag bahwa aliansi eks korban Abu Tours Insya Allah mengelola dengan baik dan amanah jika kami di percaya," harap Anugerah.
Pada sidang Senin (28/1) kemarin, Ketua Majelis Hakim Denny Lumban Tobing menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah.
(tfq/asp)