"Kasus itu murni pidana (tidak ada unsur kampanye hitam)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Selasa, (29/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu hanya modus (mencatut nama presiden Jokowi)," kata Argo.
Sebelumnya, tim Cyber Indonesia yang menjadi kuasa hukum Heru, pelapor dalam kasus penipuan dengan modus mencatut nama Presiden Joko Widodo, menyoroti modus yang digunakan pelaku. Tim Cyber Indonesia menduga ada kampanye hitam dalam kasus itu dan merugikan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin di Pilpres 2019.
"(Ada dugaan kampanye hitam) iya, kalau kita melihat pelaku mengenalkan dirinya pada orang lain mengatasnamakan (Jokowi) kan tidak punya track record rekam jejak apapun yang kemudian berhubungan dengan pemenangan Pak Jokowi dari 2014 dan seterusnya terus tiba-tiba orang ini muncul mengatasnamakan," kata kuasa hukum pelapor, Muannas Alaidid kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/1/2019).
ISP ditangkap di wilayah Pulogadung, Jakarta Timur pada (25/1). Ia melakukan penipuan dengan modus meminjamkan uang sebesar Rp 15 juta kepada korbannya namun korban harus membayar administrasi sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 650 ribu. ISP meyakinkan korban dengan mengatakan jika Jokowi kembali menang di Pilpres 2019 maka pinjaman itu tidak wajib dikembalikan.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Tersangka selanjutnya ditahan di Polda Metro Jaya. (knv/knv)