Polisi: Penipuan Catut Nama Jokowi Murni Kriminal

Polisi: Penipuan Catut Nama Jokowi Murni Kriminal

Samsdhuha Wildansyah - detikNews
Selasa, 29 Jan 2019 10:15 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. (Foto: Kanavino-detikcom)
Jakarta - Polisi menegaskan kasus penipuan yang mencatut nama Presiden Joko Widodo murni tindakan kriminal. Polisi menyebut tak ada unsur kampanye hitam dalam kasus tersebut.

"Kasus itu murni pidana (tidak ada unsur kampanye hitam)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Selasa, (29/1/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Argo menjelaskan pelaku penipuan berinisial ISP (39) sengaja mencatut nama Presiden Jokowi agar korban mudah percaya. Pelaku, menurut polisi, kerap beraksi di tempat-tempat pengajian.

"Itu hanya modus (mencatut nama presiden Jokowi)," kata Argo.



Sebelumnya, tim Cyber Indonesia yang menjadi kuasa hukum Heru, pelapor dalam kasus penipuan dengan modus mencatut nama Presiden Joko Widodo, menyoroti modus yang digunakan pelaku. Tim Cyber Indonesia menduga ada kampanye hitam dalam kasus itu dan merugikan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin di Pilpres 2019.

"(Ada dugaan kampanye hitam) iya, kalau kita melihat pelaku mengenalkan dirinya pada orang lain mengatasnamakan (Jokowi) kan tidak punya track record rekam jejak apapun yang kemudian berhubungan dengan pemenangan Pak Jokowi dari 2014 dan seterusnya terus tiba-tiba orang ini muncul mengatasnamakan," kata kuasa hukum pelapor, Muannas Alaidid kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/1/2019).

ISP ditangkap di wilayah Pulogadung, Jakarta Timur pada (25/1). Ia melakukan penipuan dengan modus meminjamkan uang sebesar Rp 15 juta kepada korbannya namun korban harus membayar administrasi sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 650 ribu. ISP meyakinkan korban dengan mengatakan jika Jokowi kembali menang di Pilpres 2019 maka pinjaman itu tidak wajib dikembalikan.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Tersangka selanjutnya ditahan di Polda Metro Jaya. (knv/knv)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads