Popon Terancam 5 Tahun Penjara

Kasus Suap Pengacara Puteh

Popon Terancam 5 Tahun Penjara

- detikNews
Selasa, 13 Sep 2005 11:22 WIB
Jakarta - Pengacara Gubernur NAD Nonaktif Abdullah Puteh, Teuku Syaifuddin Popon, terancam hukuman paling lama lima tahun penjara. Popon yang diduga telah melakukan penyuapan kepada dua panitera Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta juga terancam hukuman denda sebesar Rp 50-Rp 200 juta.Dalam sidang pembacaan dakwaan yang dipimpin ketua majelis hakim Gusrizal dan anggota majelis Hakim Setiono, Ahmad Linoh, Dudu Duswara, dan I Made Hendra Kusuma di Pengadilan Tipikor, Gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (13/9/2005), dijelaskan kronologi penyuapan yang dilakukan Popon.Disebutkan, sekitar bulan Juni 2005 bertempat di ruang kerja Wakil Ketua Panitera PT DKI Jakarta Ramadhan Rizal, Jalan Letjen Suprapto No. 25, Jakarta Pusat, terdakwa pengacara Gubernur Nonaktif NAD, Teuku Syaifuddin Popon, diduga telah melakukan penyuapan kepada Ramadhan dan Panitera Muda Pidana PT DKI Jakarta Muhammad Soleh sebesar Rp 249,900 juta yang diserahkan dalam sebuah tas berwarna hitam.Pada proses penyuapan tersebut, setelah menyerahkan tas yang berisi uang itu, Popon mengatakan kepada Ramadhan dan M Soleh, "Mudah-mudahan kita menang ya." Pernyataan Popon disambut Ramadhan dan M Soleh dengan senyuman.Atas tindakan itu, JPU yang terdiri dari Jet Todung, Khaidir Ramli, Warih Sardono dan Dwi Ari Sudarto menuntut Popon telah melanggar pasal 13 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara 1-5 tahun, dan denda Rp 50-Rp 200 juta.Setelah pembawaan dakwaan sidang yang berlangsung singkat langsung ditutup. Rencananya, sidang akan dilanjutkan pada Selasa (20/9/2005) dengan agenda persidangan pembacaan eksepsi (keberatan) dari pengacara Popon atas dakwaan yang dibacakan JPU. (umi/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads