Kemenhub Percayakan Masalah Suspend Driver ke Aplikator

Kemenhub Percayakan Masalah Suspend Driver ke Aplikator

Robi Setiawan - detikNews
Senin, 28 Jan 2019 21:18 WIB
Foto: Agung Pambudhy/detikcom
Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang menggodok aturan ojek online (ojol) yang ditargetkan rampung pada Februari tahun ini. Salah satu poin dari aturan tersebut adalah perihal suspend driver.

Terkait hal ini, sebelumnya Kemenhub melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiadi mengatakan akan menyelesaikan persoalan ini dengan membuat sebuah lembaga independen yang mengatur suspend driver.

Namun, yang terbaru, Direktur Angkutan Jalan dan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani mengungkapkan rencana membuat lembaga independen tersebut tidak jadi direalisasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi tadi kan karena teman-teman dari Grab akan transparan, dari Grab dan Go-Jek itu sudah transparan terhadap kapan orang itu harus di-suspend secara permanen atau tidak, tahapannya sudah jelas," kata Ahmad setelah menghadiri acara pelepasan umrah 56 driver Grab di Swiss-Belhotel, Jakarta, Senin (28/1/2019).


Walau begitu, menurutnya, ada kesepakatan agar aplikator mensosialisasikan tahapan suspend kepada driver. Hal ini karena ia mengaku menemukan beberapa kasus driver yang tidak tahu status suspend-nya.

"Sosialisasi itu paling penting, bagaimana orang itu di-suspend karena ada yang salah persepsi waktu kemarin-kemarin itu. Padahal misalnya dia di-suspend hanya tiga jam, nganggapnya sudah di-suspend terus gitu," ujarnya.

Dalam hal ini, ia menjelaskan peran pemerintah telah menjembatani pembahasan kesepakatan antara Tim 10, yang terdiri atas perwakilan mitra driver, dan masing-masing aplikator.

"Supaya Tim 10 juga memasyarakatkan sosialisasi yang dilakukan oleh Grab maupun Go-Jek itu paham sekali kapan driver itu di-suspend karena apa, kemudian juga berapa lama suspend-nya, terus langkahnya apa yang bisa dilakukan untuk tidak di-suspend," ungkapnya.


Lebih lanjut, ia berharap pihak aplikator tidak semena-mena memberikan suspend kepada mitra driver. Suspend yang diberikan harus ada dasarnya dan disosialisasikan kepada driver terkait. (idr/idr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads