Terkait hal ini, sebelumnya Kemenhub melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiadi mengatakan akan menyelesaikan persoalan ini dengan membuat sebuah lembaga independen yang mengatur suspend driver.
Namun, yang terbaru, Direktur Angkutan Jalan dan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani mengungkapkan rencana membuat lembaga independen tersebut tidak jadi direalisasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Walau begitu, menurutnya, ada kesepakatan agar aplikator mensosialisasikan tahapan suspend kepada driver. Hal ini karena ia mengaku menemukan beberapa kasus driver yang tidak tahu status suspend-nya.
"Sosialisasi itu paling penting, bagaimana orang itu di-suspend karena ada yang salah persepsi waktu kemarin-kemarin itu. Padahal misalnya dia di-suspend hanya tiga jam, nganggapnya sudah di-suspend terus gitu," ujarnya.
Dalam hal ini, ia menjelaskan peran pemerintah telah menjembatani pembahasan kesepakatan antara Tim 10, yang terdiri atas perwakilan mitra driver, dan masing-masing aplikator.
"Supaya Tim 10 juga memasyarakatkan sosialisasi yang dilakukan oleh Grab maupun Go-Jek itu paham sekali kapan driver itu di-suspend karena apa, kemudian juga berapa lama suspend-nya, terus langkahnya apa yang bisa dilakukan untuk tidak di-suspend," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia berharap pihak aplikator tidak semena-mena memberikan suspend kepada mitra driver. Suspend yang diberikan harus ada dasarnya dan disosialisasikan kepada driver terkait. (idr/idr)